Banyaknya Bahan Perusak Ozon (BPO) Disekeliling Kita
Bahan Perusak Ozon masuk ke Indonesia melalui impor, karena bahan ini diperlukan oleh industri baik untuk manufaktur AC/Refrigerasi dan Industri Busa, maupun untuk kegiatan servis produk (barang) yang menggunakan BPO. Umumnya penggunaan CFC dan HCFC sebagian untuk membantu daya semprot pada peralatan kosmetik (cth. hairspray), semprot nyamuk, peralatan pemeliharaan otomotif, pembersih rumah, cat semprot dan alat kesehatan. Selain itu CFC dan HCFC dipergunakan untuk membuat busa pelapis insulasi panas yang digunakan untuk menahan panas agar tidak masuk kedalam lemari pendingin dan mencegah dingin tidak keluar dari peralatan pendingin. Penggunaan CFC dan HCFC pada pembuatan busa sol sepatu, tempat tidur, jok kursi dan stereoform pada wadah makanan. SElain CFC dan HCFC, dikenal pula istilah halon, penggunaan halon untuk bahan pemadam kebakaran dan masih banyak seperti dibawah ini;Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin padaAC, Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin untuk Refrigerasi.
Penggunaan CFC-11 sebagai bahan pengembang tembakau pada rokok rendah tar.
Penggunaan BPO : CFC, HCFC, CTC dan TCA untuk bahan pelarut digunakan sebagai bahan untuk membantu membersihkan peralatan. Fumigasi Hama : Metil Bromida dan Penggunaan BPO Methil Bromida untuk fumigasi hama
Permasalahan selain merusak lapisan ozon, BPO yang terlepas ke atmosfir memberikan kontribusi terhadap pemanasan global dengan adanya emisi CO2. Semakin banyaknya peralatan yang menggunakan BPO semakin besar tantangan untuk mencegah terjadinya emisi yang merusak lapisan ozon dan menyebabkan pemanasan global. Oleh sebab itu penangan barang-barang bekas yang memiliki BPO dalam sistemnya menjadi penting diperhatikan.
Upaya Pencegahan.
Di Indonesia halon yang bekas pakai dapat ditampung di Halon Bank yang terdapat di Garuda Maintenance Facilities. Pada fasilitas ini Halon dapat dikumpulkan dan dimurnikan sehingga dapat dipergunakan kembali untuk penggunaan kritis. Upaya Pengaturan: Internasional dan Nasional. Sebenarnya upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Internasional misalnya dengan adanya Konvensi Wina (Vienna Convention – 1985) yang membahas lebih rinci mengenai perlindungan lapisan ozon. Pertemuan ini sudah sampai pada pertemuan yang ke 9 atau yang dikenal dengan COP-9. Sedangkan Protokol Montreal 1987 yang membahas langkah-langkah untuk membatasi produksi dan konsumsi bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon. Sudah sering kali dilakukan, sampai tahun ini MOP sudah yang ke 23 kali pertemuannya dilakukan.Pemerintah Indonesia sudah berupaya menjalankan tugas dan kewajibannya melaksanakan penghapusan BPO secara bertahap melalui pengurangan impor BPO secara bertahap, Alih teknologi untuk menghentikan penggunaan BPO. Mengelola BPO yang beredar di Indonesia. Mencegah terlepasnya emisi BPO terlepas ke atmosfir. Meningkatkan kesadaran dan peran serta seluruh pemangku kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar